Hukum Membaca Al Fatihah Bagi Makmum

Dalam masalah ini terdapat empat pendapat,

Pertama, wajibnya membaca alfatihah bagi makmum baik pada sholat sirr maupun jahr. Ini adalah mazhab imam Syafi’i, demikian juga dengan kebanyakan ulama dan imam Nawawi.

Beberapa dalil yang mereka gunakan untuk pendapat ini, di antaranya hadits Ubadah bin Shomit radiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

Tidak ada sholat bagi yang tidak membaca alfatihah (HR. Bukhari)

Hadits ini sifatnya umum, baik untuk makmum maupun imam.

Hadits lainnya yang juga diriwayatkan dari Ubadah bin Shomit menceritakan bahwa kami berada di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sholat fajar, maka ketika beliau membaca terdengar oleh beliau ada juga yang membaca, maka selesai sholat beliau mengatakan,

لعلكم تقرؤون خلف إمامكم؟» قلنا: نعم يا رسول الله. قال: «لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب؛ فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها

Apakah kalian membaca di belakang imam? Kami mengatakan ya wahai Rasulullah, beliau bersabda, jangan lakukan kecuali membaca fatihah, karena sesungguhnya tidak ada sholat bagi yang tidak membaca alfatihan (HR. Abu Daud)

Bagi pendapat yang mewajibkan ini, maka saat membacanya menurut Ibnu Taimiyyah bisa dengan cara imam diam sejenak sehabis membaca alfatihah (untuk memberikan kesempatan makmum membacanya), atau bisa juga bisa bersamaan dengan ketika imam membaca surah ketika ia tidak diam.

Kedua, pendapat yang mengatakan wajibnya membaca pada sholat yang sirr, tetapi tidak pada sholat wajib. Ini adalah qaulul qodimnya Imam Syafi’i, dan mazhab Hambali.

Dalil yang dipakai untuk pendapat ini di antaranya adalah firman Allah ta’ala,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Jika dibacakan quran, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapatkan rahmat (Q.S. Al A’raf: 204)

Hadits lain dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا قرأ فأنصتوا

Sesungguhnya dijadikan imam untuk diikuti, jika ia bertakbir maka takbirlah, dan jika membaca maka diamlah (HR.Ibnu Majah)

Dalam hadits yang lain juga dikisahkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ، فَقَالَ: “هَلْ قَرَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مَعِي آنِفًا؟ ” قَالَ رَجُلٌ: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ إِنِّي أَقُولُ: مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari sholat yang dibaca jahr, maka beliau berkata, Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca bersamaku? Seorang laki-laki menjawab, ya wahai Rasulullah, Beliau bersabda,  kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an?(HR. Ahmad)

Ketiga, pendapat yang mengatakakan tidak wajibnya membaca alfatihah baik dalam sholat sirr maupun jahr. Dalil yang dipakai adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dari Jabir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من صلى خلف الإمام فإن قراءة الإمام له قراءة

Siapa yang sholat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya (HR.Daruqutni)

Dalil lain yang dipakai adalah hadits,

كل صلاة لا يقرأ فيها بأم الكتاب فهي خداج، إلا أن يكون وراء إمام

Setiap shalat yang tidak membaca Al fatihah batal, kecuali yang dilakukan di belakang imam (HR. Darul Qutni)

Bahkan dari Zaid bin Tsabit diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من قرأ وراء الإمام فلا صلاة له

Siapa yang membaca di belakang imam, maka tidak ada sholat baginya (HR. Baihaqi)

Keempat, adalah pendapat yang mengatakan bahwa membaca alfatihah dibelakang imam hukumnya sunnah.

Dari berbagai pendapat di atas, syaikh bin Bazz menyatakan bahwa pendapat pertama dengan membaca alfatihah baik pada sholat sirr maupun jahr adalah pendapat yang lebih kuat. Meskipun demikian tetap sah sholat seseorang yang tidak membaca alfatihah karena kejahilannya, atau lupa, atau karena masbuq dan menemukan imam telah rukuk dalam sholatnya.

Selain itu dari uraian ini, pelajaran penting yang perlu di ambil adalah dalam beragama kita tidak boleh ghulu. Yang penting bagi kita adalah adanya dalil yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika perbedaan yang terjadi hanya pada persoalan furu’ seharusnya tidak menyebabkan terjadinya perpecahan di tengah umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إياكم والغلو في الدين، فإنما أهلك من كان قبلكم الغلو في الدين

Janganlah kalian ghulu dalam beragama, sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian karena mereka ghulu dalam agama (HR. Ahmad)

Wallahu ta’ala a’lam.

 

Malang, 19 Juli 2016

Akhukum Fillah, Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Meraih Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dari Ilmu Hubungan Internasional UGM, M.A Political Science, Jamia Millia Islamia, dan M.A International Relations, Annamalai University, India. Menyelesaikan jenjang PhD Political Science dari International Islamic University Malaysia. Belajar agama dari beberapa ustadz ketika sedang studi di Yogyakarta, Malang dan India. Bekerja sebagai Professor di Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang.

Leave a Response