Di tengah masyarakat yang semakin bebas sekarang ini, tidak sedikit mereka yang jatuh pada perzinahan. Padahal perkara tersebut merupakan dosa besar dan jalan yang sangat jelek. Allah ta’ala berfirman,
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلاً
Janganlah kalian dekati perzinahan, sesungguhnya itu adalah kemungkaran dan sejelek-jelek jalan (Q.S. Isra’:32).
Bahkan hukuman bagi mereka yang berzina pun sangat berat baik di dunia maupun di akhirat nanti, bagi mereka yang tidak bertaubat.
Namun nyatanya kian hari berita tentang perizahan kian tersebar. Bahkan beberapa hasil penelitian telah menunjukkan angka yang sangat mengerikan. Banyak mereka yang tidak lagi memperhatikan masalah halal haram hanya karena nafsunya semata. Na’udzubillah.
Akhirnya tidak jarang ada kegundahan di hati mereka yang berusaha untuk berada dalam ketaatan. Berat godaan yang mereka rasakan, hidup di tengah manusia yang mempertontonkan syahwatnya.
Bahkan ada juga yang merasakan ketakutan bagaimana dengan pasangan hidupnya kelak. Apakah ia akan bisa mendapatkan pasangan yang masih suci atau tidak.
Maka berkaitan dengan masalah ini, seharusnya kita lebih banyak fokus untuk memperbaiki diri. Memperbanyak ketaatan, sibuk dengan ilmu, dan banyak berdoa kepada Allah ta’ala. Mudah-mudahan Allah ta’ala mengaruniakan pasangan sholeh/sholehah untuk kita.
Pernah suatu hari, seorang pemuda bertanya kepada syaikh Khalid bin Su’ud Bulihed berkaitan dengan persoalan yang mungkin juga dihadapi oleh beberapa pemuda sholeh di jaman kita.
Ia ingin menikah dengan seorang wanita sholehah yang dinilainya cocok untuk menjadi pendidik bagi anak-anaknya dan bisa untuk saling membantu dalam mengusuk dakwah.Wanita yang ia temui menggunakan hijab yang syar’i, taat beribadah, berhati lembut, dan dari keluarga baik-baik. Ia menilai tidak ada yang kurang dari wanita yang ingin dinikahinya tadi.
Namun alangkah terkejutnya ia ketika mendekati rencana pernikahan, sang calon istri menyampaikan masa lalunya yang gelap. Ternyata calon istrinya sudah pernah melakukan perzinahan. Dan sekarang ia sudah bertaubat, sangat menyesal dan merasakan beban atas apa yang telah dilakukannya.
Maka pemuda tadi mengadukan masalah ini kepada syaikh. Ia bingung apakah melanjutkan proses ini atau tidak. Ia mencintai wanita tadi, tetapi masa lalunya membuat ragu apakah pernikahannya akan syar’i atau tidak.
Maka menjawab pertanyaan dari pemuda tadi, syaikh bahwa tidak boleh menikahi wanita yang masih melakukan perzinahan. Nikah yang seperti itu hukumnya batal. Karena di antara syarat sahnya menikah bagi seorang muslim adalah dimana kedua pasangan dalam keadaan suci dan terjaga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Pezinah laki-laki tidaklah menika kecuali dengan pezina perempuan atau seorang yang musrik. Dan pezinah perempuan tidaklah menikah kecuali dengan lelaki pezina atau musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi seorang mukmin (Q.S. Annur: 3)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
الزاني المجلود لا ينكح إلا مثله
Pezina itu dicambuk dan tidak dinikahkan kecuali yang semisalnya (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Adapun jika wanita tadi sudah bertaubat, maka boleh menikahinya. Namun tentu taubat tersebut harus memenuhi beberapa syarat, seperti menghentikan perzinahan, memutus semua hal yang akan mengantarkannya pada perzinahan, ia menyesali perbuatannya, dan istiqomah dalam ketaatan.
Dan juga harus dipastikan bahwa rahim wanita tadi dalam keadaan kosong dan sudah datang haidz sehingga bisa dipastikan bahwa wanita tadi tidak dalam keadaan hamil.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإذا زنت المرأة لم يحل لمن يعلم ذلك نكاحها إلا بشرطين: أحدهما: انقضاء عدتها.. والشرط الثاني: أن تتوب من الزنا
Jika berzina seorang wanita maka tidak halal bagi siapa yang tahu untuk menikahinya kecuali dengan dua syarat, pertama sudah lewat perjanjiannya (dipastikan tidak hamil), dan syarat kedua ia betul-betul bertaubat kepada Allah ta’ala.
Adapun jika wanita tadi tidak bertaubat kepada Allah ta’ala, meskipun ia tidak dalam keadaan hamil, maka pernikahan tersebut batal.
Maka berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh pemuda tadi, syaikh pun menyarankan agar ia menikahi wanita yang sudah ia ridhoi agama, akhlak, nasab dan kecantikannya ini. Dengan kesabaran pemuda tadi untuk membimbing istrinya menuju jalan Allah, syaikh mendoakan untuknya keberkahan dan pahala yang banyak.
Dan syaikh pun bernasehat agar sang pemuda senantiasa menutupi aib dari istrinya tadi. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا يستر عبد عبداً في الدنيا إلا ستره الله يوم القيامة
Seorang hamba yang menutup aib bagi hamba lainnya di dunia ini, maka Allah pun akan menutupi aibnya pada hari kiamat (HR. Muslim)
Syaikh pun juga menasehatinya untuk selamanya tidak melihat kepada masa lalu istrinya. Ia diminta memperlakukan istrinya seperti orang yang tidak pernah mempunyai masa kelam seperti yang diceritakannya.
Ia juga dinasehati agar tidak lagi menaruh kecurigaan pada istrinya. Sebaliknya ia harus memperlakukan istrinya dengan sebaik-baik akhlak, dan mendidiknya agar senantiasa berada dalam ketakwaan.
Semoga kita semua senantiasa dalam bimbingan Allah ta’ala dan mendapatkan sebaik-baik pasangan di antara orang-orang yang sholeh/sholehah. Aamin.
—-
Di sadur dari web: http://www.saaid.net/Doat/binbulihed/f/069.htm
Trento, 15 Februari 2015
Akhukum Fillah, Gonda Yumitro