Sedekah dari harta Haram

Dulu mungkin kita masih ingat dengan film Limbad, dimana digambarkan ada seorang perampok yang khusus mengambil harta orang-orang kaya, kemudian membagikan hasil rampokannya kepada orang-orang miskin.

Sering juga kita mendengar ada orang yang mengatakan, “haram-haram sedikit tidak masalah, nanti kita sucikan dengan sedekah!”

Masalahnya adalah apakah hal ini dibenarkan secara syariat dan apakah Allah ta’ala menerima sedekah dari harta yang haram?

Pada satu sisi, sedekah memang mempunyai keutamaan yang luar biasa. Bahkan Allah ta’ala menyatakan kebaikan ada pada mereka yang bersedekah. Allah ta’ala berfirman,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Tidak sampai kebaikan sampai kalian menginfakkan dari sebagian yang kalian cintai. Dan tidaklah kalian menginfakkan sesuatu kecuali Allah atasnya mengetahui (Q.S. Al Imran: 92)

Dalam suatu hadits, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu (HR. Muslim).

Namun demikian, yang perlu dipahami bahwa ada begitu juga banyak ayat dan hadits yang melarang untuk mengeluarkan sesuatu yang berasal dari harta yang haram. Di antaranya adalah hadis Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam,

أيها الناس، إن الله طيب لا يقبل إلا طيباً

Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (HR.Muslim)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

لا يقبل الله صلاة بغير طهور، ولا صدقة من غلول

Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan sedekah yang berasal dari hasil menipu (HR. Muslim)

Para ulama mengatakan bahwa maknanya bahwa setiap orang bersedekah dari perkara yang haram, maka tidak akan diterima oleh Allah ta’ala dan tidak akan diberikan pahala padanya. Mereka mengumpamakan seorang yang bersedekah dengan yang haram seperti seorang yang mencuri unta kemudian menggunakannya untuk berjihad di jalan Allah.

Namun demikian, ada juga yang menyatakan bolehnya mengeluarkan sedekah dari harta yang haram tadi untuk membangun masjid, menyediakan fasilitas bagi mereka yang menuntut ilmu, membangunkan penampungan orang-orang miskin, memperbaiki jalan, dan seterusnya. Namun mereka tidak membolehkan digunakan untuk dijadikan makanan, minuman atau pakaian. Artinya, sedekah dari harta yang haram tadi hanya digunakan untuk kebaikan umat secara umum.

Dalam perkara ini, harta yang haram yang dikeluarkan tadi tidak mendapatkan pahala, dan membersihkan campuran hartanya yang halal dari yang haram. Wallahu a’lam. Meskipun demikian, menghindarkan diri dari mendapatkan harta yang haram tentu lebih diutamakan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam,

الحلال بيِّن والحرام بيِّن وبينهما أمور مشتبهات، فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام

Yang haram sudah jelas dan yang haram jelas. Di antara keduanya terdapat perkara yang meragukan. Barang siapa yang menjaga dari yang syubhat maka ia sudah menjaga agamanya. Dan siapa yang jatuh pada yang syubhat, maka ia sudah jatuh pada yang haram (HR. Bukhari Muslim)

Ketika ada yang bertanya kepada syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang seseorang yang menyamun dan mencuri, maka beliau rahimahullah mengatakan bahwa sesungguhnya yang didapatkan dengan cara seperti itu bukanlah dari rezeki Allah. Artinya Allah ta’ala tidak ridho dan tidak mencintai perbuatan tersebut.

Dengan demikian, maka perintah untuk menginfakkan dari rezeki Allah tidak berlaku pada mereka. Hal ini jelas terlihat dari ayat Allah ta’ala,

وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفقُونَ

Dan dari sebagian yang kami rezekikan kepada mereka maka hendaklah menginfakkannya (Q.S. Al Baqarah: 3)

Justru mendapatkan harta dengan cara tersebut di atas termasuk dari perkara batil yang dilarang. Allah ta’ala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالكُم بَيْنكُم بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah memakan harta di antara sesame kalian dengan batil (Q.S. Al Baqorah: 188)

Akhirnya kita berdoa semoga kita semua hanya mendapatkan harta yang halal dalam hidup kita dan termasuk di antara orang-orang yang suka bersedekah. Aamin.

Malang, 21 Januari 2016

Akhukum Fillah, Gonda Yumitro

 

Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Meraih Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dari Ilmu Hubungan Internasional UGM, M.A Political Science, Jamia Millia Islamia, dan M.A International Relations, Annamalai University, India. Menyelesaikan jenjang PhD Political Science dari International Islamic University Malaysia. Belajar agama dari beberapa ustadz ketika sedang studi di Yogyakarta, Malang dan India. Bekerja sebagai Professor di Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang.

Leave a Response