Hukum Iqomah dalam Sholat

Hukum Iqomah dalam sholat adalah Sunnah. Artinya jika seseorang atau sekelompok orang melakukan sholat wajib berjama’ah lima waktu, maka disunnahkan untuk Iqomah.

Adapun jika sudah takbiratul ihram ternyata lupa Iqomah, maka sholatnya sah dan tidak perlu dihentikan atau diulangi dalam rangka untuk Iqomah.

Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa yang paling utama Iqomah adalah yang mengumandangkan adzan meskipun jika ternyata yang Iqomah berbeda dengan yang adzan juga dibolehkan.

Demikian juga dalam Iqomah, disunnahkan untuk mengucapkannya secra jahr (keras) agar terdengar oleh yang lain

Selain itu, pada ulama bersepakat bahwa untuk sholat malam (seperti tarawih, tahadjud atau witir) maka tidak ada Iqomah.

Juga penting diketahu bahwa bagi wanita, maka tidak disyariatkan untuk Iqomah sebagaimana tidak disyariatkan adzan. Wallahua’lam.

Semoga bermanfaat.

Malang, 22 Januari 2020
Akhukum Fillah, Gonda Yumitro

 

Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Meraih Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dari Ilmu Hubungan Internasional UGM, M.A Political Science, Jamia Millia Islamia, dan M.A International Relations, Annamalai University, India. Menyelesaikan jenjang PhD Political Science dari International Islamic University Malaysia. Belajar agama dari beberapa ustadz ketika sedang studi di Yogyakarta, Malang dan India. Bekerja sebagai Professor di Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang.

Leave a Response