Hukum Iqomah dalam sholat adalah Sunnah. Artinya jika seseorang atau sekelompok orang melakukan sholat wajib berjama’ah lima waktu, maka disunnahkan untuk Iqomah.
Adapun jika sudah takbiratul ihram ternyata lupa Iqomah, maka sholatnya sah dan tidak perlu dihentikan atau diulangi dalam rangka untuk Iqomah.
Dalam hal ini, para ulama bersepakat bahwa yang paling utama Iqomah adalah yang mengumandangkan adzan meskipun jika ternyata yang Iqomah berbeda dengan yang adzan juga dibolehkan.
Demikian juga dalam Iqomah, disunnahkan untuk mengucapkannya secra jahr (keras) agar terdengar oleh yang lain
Selain itu, pada ulama bersepakat bahwa untuk sholat malam (seperti tarawih, tahadjud atau witir) maka tidak ada Iqomah.
Juga penting diketahu bahwa bagi wanita, maka tidak disyariatkan untuk Iqomah sebagaimana tidak disyariatkan adzan. Wallahua’lam.
Semoga bermanfaat.
Malang, 22 Januari 2020
Akhukum Fillah, Gonda Yumitro