Jika memperhatikan apa yang terjadi di sekitar kita atau berbagai berita terkini, maka sogok menyogok seakan sudah menjadi hal biasa. Betapa banyak mereka yang karena menginginkan sesuatu seperti pekerjaan atau jabatan, akhirnya menghalalkan dosa besar yang diharamkan Allah ta’ala, yaitu dengan meyogok.
Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan bahwa
أن الرشوة هي ما يعطيه الشخص لحاكم أو غيره ليحكم له أو يحمله على ما يريد
Sesungguhnya sogok adalah seseorang memberikan sesuatu kepada hakim atau selainnya dengan maksud mencapai apa yang ia inginkan.
Artinya jika ada orang yang ingin bekerja di sebut institusi dengan memberikan sejumlah harta atau uang, maka itu adalah sogok. Jika ada yang ingin mendapatkan suatu posisi dengan memberikan pemberian yang ia sebut hadiah sekali pun maka itu adalah sogok. Termasuk ketika seorang siswa yang ingin lulus ujian memberikan sesuatu kepada guru atau dosennya.
Dalam perkara ini, perlu diketahui bahwa sogok menyogok merupakan salah satu di antara dosa besar yang secara tegas dilarang oleh Allah ta’ala. Oleh karena itu wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri darinya.
Allah menggambarkan mereka dalam firman-Nya,
سماعون للكذب أكَّالون للسحت
Mereka banyak mendengarkan kebohongan dan memakan makanan haram (Q.S. Al Maidah:41)
Hasan dan Sa’id bin Jabir menyatakan bahwa maksud suhti ini adalah sogokan.
Hal ini senada dengan firman Allah ta’ala lainnya,
ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل وتدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم وأنتم تعلمون
Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang bathil dan janganlah menyuap hakim untuk mendapatkan sebagian dari harta manusia melalui dosa padahal kalian mengetahui (Q.S: Al Baqarah: 188)
Allah ta’ala juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah saling memakan harta di antara kalian dengan cara batil kecuali melalui perniagaan yang kalian saling ridho padanya (Q.S. Annisa:29)
Para ulama bersepakat bahwa sogok menyogok merupakan salah satu perkara bathil dalam mendapatkan harta.
Dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyogok dan yang menerima sogokan (HR. Tarmidzi)
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa والرائش selaku perantara dalam perkara sogok juga termasuk di antara yang mendapatkan laknat tadi. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Tsauban radiyallahu ‘anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لعن الراشي والمرتشي والرائش
Terlaknat yang memberi sogok, yang menerima sogok dan yang menjadi perantara sogok (HR Ahmad)
Adapun jika memberikan sesuatu tadi karena terpaksa dalam rangka untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya karena adanya kedholiman dari mereka yang berkuasa, maka hal ini dibolehkan dan tidak masuk dalam bab sogok menyogok.
Ketika golongan tadi mendapat laknat karena termasuk dalam kategori tolong menolong dalam kejelekan yang menyebabkan kerusakan yang besar. Padahal Allah ta’ala dengan tegas telah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan hendaklah kalian tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah saling tolong menolong dalam perkara dosa dan permusuhan (Q.S. Al Maidah:2)
Budaya sogok menyogok ini dalam Alquran diceritakan sebagai salah satu kebiasaan orang-orang yahudi. Allah ta’ala berfirman,
وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ * لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
Dan engkau akan melihat kebanyakan dari mereka berlomba-lomba dalam dosa dan permusuhan dan memakan makanan yang haram. Amat jelek apa yang mereka lakukan. Mengapa para pendeta mereka tidak melarang dari mengucapkan kebohongan dan memakan makanan haram. Amat jelek apa yang mereka perbuat (Q.S. Al Maidah:62-63)
Allah ta’ala juga berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا * وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
Karena kedholiman orang-orang yahudi maka kami haramkan pada mereka apa-apa yang baik dan dulu dihalalkan bagi mereka dan karena mereka menghalangi dari jalan Allah. Dan karena mereka melakukan riba padahal Allah telah melarang darinya dan mereka memakan makanan manusia dengan cara bathil (Q.S. Annisa:160-161)
Dalam hadits, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam juga menyampaikan hal yang sama
كل لحم أنبته السحت فالنار أولى به، قيل: وما السحت؟ قال: الرشوة في الحكم
Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka neraka tempatnya, maka ditanyakan pada beliau, apa itu suhti (makanan yang haram)? Beliau bersabda, memberikan sogokan kepada hakim (HR. Ibnu Jarir)
Dalam hadits yang lain,
ما من قوم يظهر فيهم الربا إلا أخذوا بالسَنَة، وما من قوم يظهر فيهم الرشا إلا أخذوا بالرعب
Tidaklah suatu kaum telah menampakkan riba kecuali Allah akan menghukum dengan paceklik dan tidaklah suatu kaum menampakkan sogok menyogok kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan (HR. Imam Ahmad)
Bahkan mereka yang memakan sogokan ini dianggap sebagai orang kafir. Allah ta’ala berfirman
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah ta’ala turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Q.S. Al Maidah: 44)
Dan jelas Allah ta’ala juga tidak akan menerima apa yang mereka keluarkan dari harta yang haram tadi. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيباً
Sesungguhnya Allah ta’ala baik, dan tidak menerima kecuali yang baik (HR. Muslim)
Dan Allah ta’ala memang memerintahkan kita hanya memakan makanan yang halal,
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا
(Q.S. Al Mukminun: 51)
Dalam ayat yang lain Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik yang telah dikaruniakan kepadamu (Q.S. Al Baqarah:172)
Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam menceritakan bahwa ada seseorang yang seperti dalam perjalanan, kemudian dia berdoa dengan mengatakan ya Rabb, ya Rabb, padahal makannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram, maka bagaimana mungkin ia berharap agar doanya bisa dikabulkan.
Hal inilah yang membuat para ulama terdahulu begitu berhati-hati dari harta yang haram. Termasuk ketika mereka membantu seseorang maka mereka tidak suka jika diberi hadiah untuk melancarkan keinginan dari orang yang mereka bantu.
Akhirnya, kita berdoa kepada Allah ta’ala, semoga kita semua dijauhkan oleh Allah ta’ala dosa sogok menyogok dan memakan makanan yang haram. Aamin.
Malang, 4 Desember 2015
Akhukum Fillah, Gonda Yumitro

