Hukum Wanita Berobat Ke Dokter Laki-Laki

Islam adalah agama yang sempurna. Setiap urusan sudah diatur dalam ajaran yang mulia ini, termasuk dalam perkara pelayanan dokter laki-laki terhadap pasien wanita, atau sebaliknya.

Kondisi yang paling ideal adalah pasien laki-laki berobat ke dokter laki-laki. Sedangkan dokter wanita mengobati pasien wanita.

Dengan cara ini maka peluang terjadinya fitnah dalam hubungan laki-laki dan wanita akan bisa diminimalisir.

Namun demikian, dalam keadaan sangat darurat dan tidak ada dokter berjenis kelamin sama yang bisa menangani penyakit yang diderita, terdapat kekhususan diperbolehkan berobat kepada dokter yang berbeda jenis kelamin.

Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Dan sungguh telah Kami jelaskan padamu apa-apa yang diharamkan padamu kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya (Q.S. Al An’am:119)

Berdasarkan keterangan di atas maka seharusnya kita tidak menggampangkan masalah ini. Apalagi di zaman ketika begitu banyak fitnah hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Kita memohon kepada Allah ta’ala semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah ta’ala. Aamin.

Dalam perjalanan Blitar Malang, 2 Desember 2015
Akhukuk fillah, Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Meraih Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dari Ilmu Hubungan Internasional UGM, M.A Political Science, Jamia Millia Islamia, dan M.A International Relations, Annamalai University, India. Menyelesaikan jenjang PhD Political Science dari International Islamic University Malaysia. Belajar agama dari beberapa ustadz ketika sedang studi di Yogyakarta, Malang dan India. Bekerja sebagai Professor di Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang.

Leave a Response