Mengungkapkan Rasa Cinta

Melihat perkembangan pergaulan anak mudah sekarang, kondisinya sangat memperihatinkan. Berbagai fitnah termasuk di kalangan yang dinilai sudah bersemangat dalam berislam pun masih terjadi. Dengan mudahnya seorang laki-laki dan wanita saling mengungkapkan perasaan cinta mereka, bahkan melakukan berbagai hal yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Terkadang mereka beralasan bahwa hal ini dilakukan karena takut terlebih dahulu dilamar oleh orang lain, sementara dirinya belum siap untuk menggenapkan separuh agamanya. Padahal menurutnya, sang calon pasangan hidup adalah wanita sholehah yang semakin sulit ditemukan di akhir zaman ini. Atas nama cinta bahkan dibumbui dengan kepentingan dakwah, akhirnya mereka “booking” terlebih dahulu.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahallu ta’ala menceritakan bahwa pernah ada orang yang mengenal kemuliaan akhlak seorang wanita dan ketinggian ilmunya, sehingga muncul keinginan untuk menikahi wanita tadi. Demikian juga dengan sang wanita, ia telah mengetahui keutamaan akhlak dari sang laki-laki, ketinggian ilmunya, kelurusan agamanya yang membuat ia juga tertarik.

Meskipun keadaannya demikian, maka Syaikh mengatakan bahwa saling menelpon antara kedua orang yang saling mencintai tadi tidaklah sesuai dengan syariat Islam dan merupakan suatu bala’ dan sama dengan membunuh dirinya sendiri. Baik laki-laki maupun wanita tidak seharusnya saling mengungkapkan perasaannya dengan mengatakan aku ingin menikahimu.

Namun yang harus dilakukannya adalah dengan menyampaikan kepada wali wanita tentang keinginannya atau wali dari wanita menyampaikan kepada sang laki-laki bahwa ia ingin menikahkan sang putri dengannya sebagaimaa telah dilakukan oleh Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu. Pada waktu itu, ketika ingin menikahkan Hafsah radiyallahu ‘anha, maka Umar bin Khattab mendatangi Abu Bakr dan Utsman radiyallahu ‘anhuma.

Dengan kekuatan imannya, maka Umar bin Khattab tidak akan membiarkan laki-laki mana pun berhubungan langsung dengan anaknya atas nama rasa. Wanita sholehah dari keluarga Islami seperti ini hanya pantas untuk laki-laki yang memasuki rumah dari pintunya. Mereka mengetahui dan memahami syariat Allah ta’ala.

Adapun sebelum menyampaikan niatnya untuk mengkhitbah kepada sang wali, hendaknya sang laki-laki mengetahui dua hal tentang wanita tadi, yaitu:

Pertama, memastikan bahwa belum ada yang mengkhitbah wanita tadi sebelumnya karena diharamkan untuk mengkhitbah seorang wanita yang sudah dikhitbah oleh saudaranya.

Dari Abdullahi bin Umar radiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Rasulullahi sholallahu ‘alaihi wasalam melarang membeli di atas pembelian saudaranya, dan janganlah seorang laki-laki mengkhitbah di atas khitbah saudaranya sampai ia memutus khitbahnya atau memberikan izin untuk mengkhitbah.

Kedua, Hendaknya melihat apa yang membuat ia tertarik untuk menikahi wanita tadi, agar tidak seperti membeli kucing dalam karung. Meskipun tentu caranya tidak dengan berkhalwat.

Dalam hadits Mughira bin Sya’bah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda

انْظُرْ إِلَيْهَا ؛ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah kepadanya, karena dengannya bisa mengautkan kasih sayang antara kalian berdua.

Semoga Allah melindungi kita semua dan membimbing kita, utamanya para pemuda muslim untuk mengungkapkan cinta dengan cara yang syar’i. Aamin.

 

Malang, 24 Desember 2014

Gonda Yumitro

Gonda Yumitro

Meraih Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dari Ilmu Hubungan Internasional UGM, M.A Political Science, Jamia Millia Islamia, dan M.A International Relations, Annamalai University, India. Menyelesaikan jenjang PhD Political Science dari International Islamic University Malaysia. Belajar agama dari beberapa ustadz ketika sedang studi di Yogyakarta, Malang dan India. Bekerja sebagai Professor di Prodi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang.

Leave a Response